Menu kgk jelas

Selasa, 26 Mei 2015

CEO

semua orang pasti punya mimpi atau cita-cita yang ingin mereka gapai, apalagi di tingkat-tingkat akhir masa perkuliahan gini, banyak teman-teman yang berharap dapat bekerja di perusahan-perusahaan yang terkenal atau perusahaan-perusahaan BUMN. hmmm.. tapi tidak dengan saya, pengalaman saya pulang menaiki kereta saat jam pulang kerja atau naik kendaraan saat pulang kerja membuat saya merasa itu bukanlah "hidup", karena hidup hanya sementara maka saya harus membuat hidup saya berharga dan menyenangkan setiap detiknya.

dilatar belakangi hal tadi, saya mulai berfikir untuk membuat sebuah usaha IT Consultant,ya saya bertekad untuk membuat lapangan pekerjaan bukan untuk menjadi pekerja, akhirnya saya mengumpulkan teman-teman yang satu visi dan misi dengan sayaa.. dan akhirnya kami membuat sebuah perusahaan IT dan Bisnis consultant, yang diberi nama SHATO, nama itu adalah akronim dari nama para foundernya, dan saya pun diangkat menjadi CEO dari perusahaan tersebut.

membuat sebuah usaha bukanlah hal yang mudah, karena kita bertanggung jawab terhadap banyak hal,selain itu kita harus memikirkan banyak stratgi lainnya agar usaha kita berkembang.  ya tapi petulangan seperti itu jauh lebih menyengkan dari pada harus berpetualang di kereta atau di kendaran umum untu pergi atau pulang dari bekerja. 
PROFESI DIBIDANG IT


Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.

Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi. 
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

  • Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
  • Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
  • Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.


Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
  • Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
  • System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.

Kamis, 30 April 2015


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Dampak Positif :

  • Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum
  • Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut
  • Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut
  •  Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan
Dampak Negatif :

  • Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll.

sumber:
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
  2. http://biruteknologi.blogspot.com/2013/04/dampak-positif-dan-negatif.html

cyber law

CYBERLAW

Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw Th Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Dugal mengatakan bahwa Hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber

perbandingan cyberlaw di berbagai negara.

Amerika

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).


Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 Membahas Diantaranya Mengenai :
  • Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
  • Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
  • Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak
  • Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
  • Pasal 10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.2Indonesia


Indonesia

indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

HongKong

– Electronic Transaction Ordinance
– AntiSpam Code of Practices
– Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
– Computer information systems internet secrecy administrative regulations
– Personal data (privacy) ordinance
– Control of obscene and indecent article ordinance


sumber :
  • http://jelajahcybercrime.blogspot.com/2013/04/cyber-law-di-dunia.html
  • https://6ckelompok5.wordpress.com/2012/04/17/cyber-law-di-beberapa-negara/
  • http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convetion-of-cyber.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber



Minggu, 05 April 2015

Persiapan Lulus

Catch Your Dream


bagi mahasiswa tingkat akhir atau mahasiswa semester delapan, pasti dalam diri mereka sering bertanya, seperti ini "udah siap belom ya ke dunia kerja?" "abis lulus kuliah mau ngapain ya?" "apa yang harus disiapin ya saat lulus kuliah?".  hmm sebenernya ini pertanyaan-pertanyaan itu adalah hal yang sangat klasik, dan sebenernya kalo kita paham dengan diri kita, passion kita, skill kita dan cita-cita yang kita inginkan gak mungkin tuh pertanyaan-pertanyaan tersebut terbesit dalam pikiran kita.

contoh nih yaahh...
dari awal saya masuk kuliah dalan jurusan Sistem Informasi dan berkecimpung dalam dunia teknologi informasi, saya pengen banget sebuah IT Consultant yang skala besar dan IT Consultant ini gak hanya membantu masalah-masalah client aja, tapi bisa memajukan bangsa dan peradaban dengan IT.. sulit sepertinya untuk mencapainya, ya tentu saja sulit, sebuah tujuan besar tak kan mungkin di dapatkan hanya dengan berdiam diri saja.. maka dari itu sangat perlu mempersiapkan diri, kalo persiapan yang saya lakukan sih:
  1. Mempertajam Skill dalam bidang IT
  2. Memahami Manajemen dan Regulasi sebuah perusahaan IT
  3. Memberbanyak link
  4. Mengikuti isu-isu dan perkembangan IT
  5. Memahami Regulasi dan aturan-aturan pemerintah terhadap IT
nah lima hal tersebut menjadi dasar bagi saya untuk mempersiapkan diri dalam mejemput mimpi yang saya inginkan.. sebenernya masih banyak banget mimpi-mimpi yang saya pengen raih, seperti saya juga pengen menjadi seorang wirausahawan, sosial enterpreneur dan banyak lagi.. itu artinya semakin banyak hal yang ingin kita raih, maka semakin banyak pula persiapan dan usaha yang harus kita lakukan..

tapi gak perlu khawatir kawan dengan rasa lelah, dan perjuangan teman-teman, karena sebuah usaha itu tidak akan pernah menghianati usaha :D

etika dan TI


ETIKA & TEKNOLOGI INFORMASI


Pengertian Etika
Etika adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Pengetian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Pengrtian Teknologi Informasi
TI adalah bidang pengelolaan teknologi dan mencakup berbagai bidang yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal seperti proses, perangkat lunak komputer, sistem informasi, perangkat keras komputer, bahasa program , dan data konstruksi. Singkatnya, apa yang membuat data, informasi atau pengetahuan yang dirasakan dalam format visual apapun, melalui setiap mekanisme distribusi multimedia, dianggap bagian dari TI. TI menyediakan bisnis dengan empat set layanan inti untuk membantu menjalankan strategi bisnis: proses bisnis otomatisasi, memberikan informasi, menghubungkan dengan pelanggan, dan alat-alat produktivitas.

Pengertian Etika Profesi IT
etika profesi seorang teknorat (sebutan bagi orang  yang bekerja di bidang IT) adalah menjadi seorang teknoratyang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.

Ciri-ciri Seseorang Profesional dalam IT

  1. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang TI
  2. Memiliki pengetahuan yang luas 
  3. Tanggap terhadap masalah client
  4. Paham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidispliner,
  5. Bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

Kamis, 27 November 2014

Kasus Telematika



Internet Indonesia Mati
pengguna internet diindonesia sangatkah banya, dan internet seperti sudah menjadi kebutuhan primer saat ini, karena dengan internet kita bisa berkomunikasi mencari informasi dll, nah belakangan ini tersiar berita bahwa internet indonesia bakala diputus sesuai dengan berita yang ada disalah satu situs berikut:http://tekno.kompas.com/read/2014/09/24/06252327/Internet.Indonesia.Terancam.Mati.Total
kalo dari situs tersebut dikatakan bahwa regulasi bisnis yang dilakukan oleh ISP(internet service provider) di duga melakukan kesalahan, sehingga dapat menimbulkan perkara hukum, seperti kasusnya IM2. hmm internet indonesia mati? kayaknya sih gak mungkin deeh haha, pemerintah juga pasti memikirkan dampak yang akan diakibatkan dari matinya internet, dampak perkembangan bangsa dan kemajuan teknologi, kalo internet kita mati bisa-bisa kita hidup seperti tahun 80an.

Penyadan Oleh Pemerintah Australia
waktu itu ada berita yang mengatakan bahwa telah terjadi penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah asutrala terhadap pemerintah indonesia, entah berita tersebut benar atau tidak, tapi gak mungkin ada asap kalo gak ada api kan? hehe terlepas berita tersebut benar atau tidak, tapi akibat berita tersebut sudah beredar luas maka ada beberapa dampak yang terjadi, salah satunya adalah sempatnya menegang hubungan antara indonesia dan australia, dan beberapa kejadia serangan hacker anonymous yang menyerang beberapa situs web di asutralia. (sumber :http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2013-11-18/penyadapan-telepon-sby-permalukan-indonesia/1221452)

Cyber Crime
akhir-akhir ini banyak sekali kejahatan yang dilakukan oleh para hecker untuk mengapresiasikan bentuk kekecewaan mereka terhadap sesuatu, contohnya nih ya sekelompok hacker yang bernama anonymous akhir-akhir ini menyerang beberapa situs di asutralia, terkati pemberitaan yang mengatakan bahwa pemerintah australia menyadap pemerintahan indonesia.  sebenernya sih mengapresiasikan diri atas suatu kasus itu sih sah-sah saja asalkan dalam hal positif kalo sampe berbau negativ dan membahayakan negara kan tidak baik juga, karena mungkin saja karena hal tersebut bisa membuat indonesia-australia hubungan kenegaraanya menjadi tidak baik (sumber:http://www.dw.de/anonymous-indonesia-retas-australia/a-17202213)